MENU TUTUP

Pledoi, Tuntutan Jaksa Mengada-ada.Terdakwa Minta Dibebaskan  

Rabu, 11 September 2019 | 09:21:43 WIB
Pledoi, Tuntutan Jaksa Mengada-ada.Terdakwa Minta Dibebaskan  

Ujung Tanjung (Wawasanriau.com) - Pengadilan Negeri Rohil kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana pembakaran lahan dengan terdakwa AP saat diruang sidang cakra. Sidang kali ini dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa. Selasa 10 September 2019.

Persidangan ini dipimpin majelis hakim M Faisal SH MH, didampingi hakim anggota satu Sondra Mukti Lambang L SH dan hakim anggota dua Boy Jefri Paulus Sembiring SH, sedangkan jaksa penuntut umum kejaksaan negeri bagansiapiapi dihadiri oleh Dafid Riady SH, sementara  terdakwa AP didampingi kuasa hukum Suhardi SH CPLC dipersidangan.

Pada sidang minggu yang lalu , Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa AP  selama 2 tahun 6 bulan dan Denda 1.000.000.000.-  subsider 6 bulan kurungan, Terdakwa AP dianggap terbukti melanggar Pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dalam Pledoi atau Nota Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa, Suhardi SH CPLC menilai bahwa dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum mengada-ngada. Pasalnya Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan tidak cermat dan teliti terhadap penerapan peraturan perundang-undangan, dimana Unsur-unsur delik harus dapat dipadukan dan dijelaskan dalam bentuk uraian fakta perbuatan yang dilakukan terdakwa.sehingga dalam uraian unsur-unsur dakwaan dapat diketahui secara jelas, apakah terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut sebagai pelaku, peserta, penyuruh atau hanya sebagai pembantu.

Dijelaskan Suhardi SH , bahwa unsur-unsur terdakwa AP tidak terbukti secara sah, karena tidak ada keterangan satupun saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dipersidangan yang menerangkan bahwa terdakwa AP sedang melakukan pembakaran.melainkan terdakwa AP ikut memadamkan api dengan menggunakan semprot solo.yang sebelumnya ada laporan dari saksi AU Rambe saat terjadi kebakaran lahan.

Terbukti, saat keterangan saksi GS dan RR dari jaksa penuntut umum yang hadir dipersidangan mengatakan lahan yang terbakar yakni lahan gambut, hal ini terbantahkan oleh keterangan saksi Ade Charge yang dihadirkan Kuasa Hukum Terdakwa yakni saksi ZR, AUR dan HR mengatakan dipersidangan bahwa lahan yang terbakar tersebut bukanlah lahan gambut melainkan lahan dataran tinggi.

Sementara kesaksian saksi GS dan RR dari penuntut umum sampai-sampainya mencabut keterangannya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada point 5 dan point 19 tidak mengetahui siapa yang melakukan pembakaran lahan pada 16 Maret 2019, saat diersidangan, sungguh miris kedengarannya

Untuk itu selaku kuasa hukum terdakwa Suhardi SH CPLC meminta kepada Yang Mulia Hakim dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya dan memutuskan terdakwa AP tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembakaran lahan ." Ucapnya. (Darma)

Berita Terkait

Bobol Toko dan Curi Racun Rumput Pria Sei Tapah Terpaksa Mendekam di Sel Polsek Pujud

Nelayan Asahan Tewas Tertembak Diperairan Rohil

Pidsus Rohil Bidik Dugaan Korupsi Water Boom di Batu enam

Artis Jefri Nichol Ditangkap Polisi karena Narkoba

Diduga Sudah Lewat Masa Kontrak Tetapi Dua Proyek di Riau Ini Masih Dikerjakan Kontraktor

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah